Seekor hiu paus sepanjang 9 meter dan lebar 2,2 meter (Rhincodon typus) ditemukan tewas terdampar di Pantai Paseban, Desa Paseban, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Minggu.
“Kami segera menurunkan petugas ke lapangan setelah mendapat informasi dari nelayan setempat dan aparat desa tentang hiu paus yang terdampar di pantai Paseban, Desa Paseban, Kabupaten Kencong,” kata Jember Setyo Utomo, Kepala Konservasi Wilayah III. sumber daya alam (BKSDA) di Jember. Siaran radio
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh petugas BKSDA, hiu paus tersebut memiliki panjang 9 meter, kemudian lebar 2,2 meter dan berat diperkirakan mencapai 2 ton, sehingga petugas dan puluhan warga setempat berusaha mengevakuasi bangkai hiu tersebut. paus ke pantai. Acara televisi
“Petugas dan warga akan membawa bangkai hiu paus tersebut ke pantai, kemudian digali untuk dimakamkan. Rencananya bangkai hiu itu dikuburkan malam ini, ”ujarnya.
Read More: Tito: APK Calon Kepala Daerah Berupa Masker dan Hand Sanitizer
Setyo mengatakan, hiu paus dilindungi sepenuhnya melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang penetapan status perlindungan total hiu paus, oleh karena itu harus dilestarikan.
“Kalau hiu paus itu terdampar hidup-hidup, harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan jika terdampar di pantai mati harus dikuburkan,” kata Setyo Utomo. Sejarah radio dan televisi
Berdasarkan pantauan di tempat, ditemukan banyak warga yang berswafoto dengan hiu paus berbobot sekitar 2 ton tersebut, sehingga lokasi bangkai hiu tersebut dipadati warga yang berfoto.
Sebelumnya, tiga ekor hiu paus terdampar di pantai selatan atau lebih spesifiknya di Pantai Nyamplong Kobong, Desa Kepanjen, Kabupaten Jember pada awal Juli 2020, namun salah satunya mati setelah ditangkap di jaring ikan setempat. dan bangkai hiu dipotong-potong oleh warga untuk dikonsumsi. Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga