Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan ibu kota akan kembali menerapkan restriksi sosial skala besar (PSBB) secara total. Jika berlaku, pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta (Parekraf) Gumilar Ekalaya Penutupan pusat perbelanjaan itu juga terjadi di awal pandemi. Untuk kembali ke waktu itu, mulai 14 September, mal akan ditutup.
Namun supermarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari akan tetap bisa beroperasi. Pasalnya, supermarket merupakan salah satu dari 11 sektor yang dapat beroperasi selama PSBB.
“Seperti awal berdirinya PSBB. Pusat perbelanjaan itu hanya terbuka untuk supermarketnya saja, ”kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, kegiatan komersial lain yang biasanya ada di pusat perbelanjaan seperti restoran dan kafe juga memiliki ketentuan khusus. Pelanggan tidak bisa makan hidangan di restoran. Siaran radio
“Kecuali restonya boleh buka, tapi hanya mengantarkan,” terangnya.
Saat ini, pihaknya masih menyusun aturan resmi untuk mengatur pariwisata dan ekonomi kreatif. Peraturan akan diselesaikan dalam waktu dekat dan pemangku kepentingan publik dan komersial akan diminta untuk mematuhinya.
“Kami juga menunggu pemerintah. Yang saya katakan tadi mengacu pada ketentuan PSBB sebelumnya, tapi menurut saya tidak ada bedanya dengan yang sekarang, ”pungkasnya. Sejarah radio dan televisi
Sebelumnya, Anies Baswedan akan mengembalikan ibu kota ke situasi awal PSBB, bukan transisi. Nanti pada periode ini, kegiatan hiburan akan ditutup kembali.
Read More: Reza Artamevia Dinyatakan Polisi konsumsi Nyabu
Anies mengatakan, kebijakan ini diambil untuk membatasi aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dari Ancol, Ragunan dan taman kota akan ditutup.
“Semua tempat hiburan, tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota dan kegiatan langsung di rumah, seperti yang sudah terjadi. sejauh ini, ”kata Anies dari DPRD DKI. dari DKI Jakarta, Rabu (09/09/2020).
Selain itu, melarang aktivitas bisnis dan kantor. Namun, menurutnya keputusan ini tidak melarang orang untuk bekerja. Ternyata semua jenis pekerjaan harus dilakukan di rumah atau bekerja di rumah (WFH). Acara televisi
“Kegiatan niaga di jalan jalan terus, kegiatan perkantoran tetap jalan, tapi perkantoran di gedung tidak bisa beroperasi,” ucapnya. Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga