Paman Pakusadewo kembali diadili atas kasus narkoba yang menangkapnya hari ini Selasa (13/10). Sidang kali ini dijadwalkan untuk membacakan catatan eksepsi atau keberatan.
Dalam pengecualiannya, kuasa hukum Tio, Santrawan T Paparang, mempertanyakan nasib kliennya yang belum direhabilitasi. “Berdasarkan fakta hukum, sudah sepantasnya Tio tergolong pecandu narkoba akut. Dari aturan di atas, adik Tio seharusnya mendapat santunan hukum bahwa terdakwa Tio Pakusadewo wajib melakukan rehabilitasi,” kata Santrawan. Sejarah radio dan televisi
Santrawan kemudian menilai Polda Metro Jaya telah melanggar kode etik karena belum merehabilitasi kliennya.
Read More: Pangeran Harry dan Meghan terlah berhasil selesaikan perkara dengan paparazzi
Selain itu, Santrawan kemudian membandingkan kasus narkoba kliennya dengan Raffi Ahmad yang terjerat kasus serupa namun mendapat rehabilitasi. Santrawan merasa Tio membutuhkan lebih banyak rehabilitasi karena tergolong pengguna akut. Siaran radio
“Ini masih sangat panas dalam ingatan kolektif kita tentang kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada tahun 2013, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirimkan artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor, Jawa Barat, untuk menjalani rehabilitasi”, dia berkata.
Dan saat itu, Kepala Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusnan Syriakusuma menjelaskan, ada dua jenis orang yang layak masuk ke Pusat Rehabilitasi. Yang pertama adalah masyarakat yang direhabilitasi karena datang sendiri, ”jelas Santrawan. Acara televisi
Kemudian yang terakhir adalah mereka yang masuk ke Lido karena terlibat masalah hukum, ”tambah Santrawan. Jadi meski menolak rehabilitasi, demi kebaikannya Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap masuk ke Lido.
Namun, nota keberatan Santrawan harus dipertimbangkan majelis hakim atas dakwaan dakwaan terhadap Tio Pakusadewo. “Pengecualian di atas menguji dakwaan jaksa penuntut. Bahwa dakwaan NPU tidak sesuai dengan fakta hukum,” tutup Santrawan. Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga