Penyanyi Reza Artamevia mengaku menggunakan sejenis obat sabu-sabu karena ia tinggal di rumah akibat pandemi Covid-19.
“Dia mengaku menggunakan sabu dalam empat bulan terakhir karena pernah tinggal di rumah saat pandemi Covid-19,” kata Kepala Bidang Umum Polda Metro Jaya Komisaris Yusri Yunus, Minggu. Siaran radio
Reza ditangkap polisi pada Jumat (9/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah restoran di Jalan Raya Jatinegara, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.
Yusri mengatakan, hasil tes urine memastikan penyanyi itu positif menggunakan narkoba jenis sabu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Reza menggunakan amfetamin atau tergolong narkotika jenis sabu-sabu.
Yusri mengatakan, Reza ditangkap dengan sabu seberat 0,78 gram. Barang bukti yang kami sita adalah penjepit sabu seberat 0,78 gram, kata Yusri kepada media di Polda Metro Jaya.
Read More: Kejaksaan Agung terus mempercepat penyidikan kasus dugaan suap pengacara Pinangki Sirna Malasari
Polisi juga menyita dompet, pil atau bong dan korek api. Sejarah radio dan televisi
Tak hanya kali ini, Reza tersangkut kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan ganja dengan aktor Gatot Brajamusti atau biasa disapa Aa Gatot pada 2016. Acara televisi
Dalam kesempatan tersebut, Reza dan Gatot ditangkap di Hotel Golden Tulip Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8/2016). Usai menjalani tes urine, Reza dinyatakan positif narkotika. Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga