Bareskrim Polres Mataram Kota menetapkan R (22) sebagai tersangka pembunuhan kekasihnya, LNS (23).
Mahasiswa pascasarjana hukum itu ditemukan gantung diri di rumah R di Jalan Arofah II, Royal BTN, Desa Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020). Acara Televisi
Sejak keterangan R, kejadian berawal pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00, saat korban sampai di kediamannya.
Read More: Bayi yang terlantarkan di palmerah ternyata reaktif Covid 19
Keduanya telah berbicara lama. Konflik mulai meletus setelah R meminta izin ke Bali selama dua hari, namun korban tidak mengijinkan. Sejarah radio dan televisi
“Saat itulah terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Korban mengancam akan bunuh diri dengan pisau dan mengancam akan memberitahu orang tua pelaku bahwa korban sedang hamil. Tersangka berusaha menenangkan korban,” ujarnya. Kepala Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolda Mataram, Jumat (14/8/2020). Siaran Radio
Perselisihan yang sempat mereda kembali memanas setelah orang tua tersangka menelepon dan meminta R kembali ke Janapria di Lombok Tengah.
Namun, korban enggan memberikan izin hingga tersangka marah dan mencekik LNS hingga tewas.
Setelah korban tewas, penyerang berusaha menghilangkan jejak tersebut. Pria ini membeli tali dan menggantung tubuh korban agar terlihat seperti bunuh diri. Peralatan dan perlengkapan rumah tangga
Tersangka kemudian meninggalkan tubuh kekasihnya.
Dalam perjalanan menuju rumah orang tua tersangka di Janapria, R berhenti untuk menarik tali dan sisa pakaian untuk menyeka keringat di tubuh korban.
R tiba di rumahnya di Janapria pada Jumat (24/7/2020) dini hari.
Dari sederet keterangan saksi yang merupakan sahabat R, tersangka mengirimkan pesan dari WA yang menjelaskan bahwa dirinya pergi ke Bali pada hari Kamis.
Meski boarding pass sudah didapat penyidik, penulis melakukan perjalanan ke Bali pada Minggu (26/7/2020).
Atas perbuatannya tersebut, R didakwa pasal 338 KUHP terkait pembunuhan ayat 3) pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.