Lucinta Luna mengaku hamil setelah mendapat hasil positif di kartu ulangan. Namun, banyak yang tidak mempercayai pengakuannya, mengingat Lucinta adalah seorang transeksual. Siaran radio
Kemudian, baru-baru ini, CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengungkapkan Lucinta bisa diancam hukuman penjara atas pengakuannya. Lucinta sempat terjerat hukum dengan pasal yang sama yang menangkap Ratna Sarumpaet karena menyebarkan berita atau rumor palsu.
Read More: With Ayus, Nissa Sabyan Clarifies Pregnancy Rumors
“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu menggunakan pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, pasal yang sama menangkap Sarumpaet,” kata Muannas saat dikonfirmasi, Minggu (9/9).
Terlebih lagi jika pengakuan Lucinta tentang kehamilan bisa menimbulkan kehebohan. “Jika pernyataan Anda muncul di media, maka Anda sibuk di media sosial, ini cara yang bisa membuat shock. Karena pasal 14 mensyaratkan kejutan, ”jelasnya. Acara televisi
“Kemudian (pernyataan) itu dikomentari oleh media, yang direspon oleh pengguna internet di media sosial cukup untuk menunjukkan bahwa Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 bisa menangkapnya. Dia bisa dikutuk,” kata Muannas.
Selain itu, Muannas juga menjelaskan bahwa siapa pun bisa melaporkan Lucinta tentang kabar bohong kehamilannya. Alasannya adalah bahwa ini bukan kejahatan penculikan, tapi kejahatan umum. Sejarah radio dan televisi
“Ini bukan kejahatan pengaduan, tapi kejahatan publik yang bisa dikecam siapa pun. Karena menimbulkan keributan di ruang publik. Jika tidak ada yang melaporkannya, itu juga bisa dituntut sebagai kejahatan publik. Sedangkan untuk kepentingan umum, keributan di ruang publik, mengaku hamil “, jelas Muannas.
Namun, Muannas mengimbau agar masyarakat tidak langsung mempercayai Lucinta yang kini mengaku hamil anak pertamanya. “Jadi jangan sampai masyarakat percaya, meski kebanyakan tidak. Tapi provokasi itu bikin heboh,” ucapnya. Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga
“Saya membaca pernyataan bahwa dia hamil, bayinya menendang kakinya, saya membacanya. Buktikan, dokter itu mudah. Jika tidak ada bahan medis, mereka dapat menuduh Anda tentang artikel ini. Itu ilmiah. dia dia publik figur, dia bisa dikutuk, ”pungkasnya.