Ada seorang pengguna Instagram yang mengancam akan membunuh istri Jerinx, Nora Alexandra. Pernyataan ini muncul setelah Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara dalam kasus ‘IDI Kacung WHO’. Sejarah radio dan televisi
Hal tersebut diungkapkan Nora dalam unggahan di akun Instagram miliknya pada Kamis (19/11). Ia mengirimkan tangkapan layar yang menunjukkan komentar dari netizen tentang berita Jerinx.
Read More: Ternyata penyebar video gisel bukanlah anak-anak
“Setelah putusan suami saya, muncul akun atas nama paharto1 dimana dalam kesaksiannya di akun nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, secara terbuka fokus pada publikasi yang memuat berita dari JRX,” tulis Nora.
Drummer Superman Is Dead I Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani uji coba online di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/3). 9/2020). Siaran radio
Sebagai penanggung jawab, Nora bertanya kepada Alexandra tentang ancaman terhadapnya. Dia bertanya apakah tindakan ini wajar.
“Apakah menurutmu ini masuk akal? Bahkan jika itu adalah akun palsu, apakah ancaman seperti ini dapat diterima?” Tulis Nora.
Kenaikan Nora pun dikomentari netizen. Mereka mendukung Nora. Acara televisi
Ada juga yang menyarankan agar Nora melaporkan aksi tersebut ke pihak berwajib.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menemukan Jerinx mendemonstrasikan telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan memanggil antek-antek Badan Kesehatan Dunia (WHO) di akun Instagram-nya. @jrxsid atau yang ini dikenal dengan ‘IDI Kacung WHO’.
Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 terkait dengan Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait dengan perubahan atas Undang-undang Nomor 11, 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 sd 1 KUHP. Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga