Bupati Malang Tidak Memberi Hukuman Kepada Pelanggar PSBB, Karena Jika Positif Covid Maka Akan Menjadi Tanggungan Sendiri

Acara Televisi, PSBB tidak diterapkan di Malang Raya. Jika di Kota Malang dan di Kota Batu mereka sedang mempersiapkan aturan dan sanksi, itu berbeda dengan pemerintah daerah Malang. Bupati Malang Sanusi tidak akan mengenakan denda pada pelanggar PSBB.

“Tidak ada sanksi, paling banyak kita diperintahkan. Jangan menjatuhkan sanksi,” jelasnya usai rapat persiapan PSBB di Kabupaten Pendopo Agung Malang, Selasa (12/5).

Read More: Roy Kiyoshi Tertangkap Kasus Narkoba

Jadi bagaimana PSBB bisa efektif jika tidak ada hukuman bagi pelanggar?

“Ya, jika Anda diperkosa, terkena COVID-19. Itu saja,” katanya kepada wartawan. Sejarah radio dan televisi

Dengan kata lain, Sanusi tidak akan memperketat implementasi PSBB. Ini berarti bahwa orang yang tidak memperhatikan aturan PSBB dapat terkena COVID-19.

“Dan jika COVID-19 dipukul, itu akan menjadi hasilnya, jangan salahkan kondektur,” tambahnya.

Sanusi menjelaskan bahwa beberapa peraturan PSBB Malang Raya disiapkan, antara lain, larangan melayani tanpa protokol jarak jauh fisik dan kendaraan di luar daerah akan dicegat dan mereka akan dilarang memasuki Malang.

Namun, kepala polisi Malang, AKBP Hendri Umar, menjelaskan bahwa para penjahat PSBB masih akan dituntut. Dia mulai membuat teguran lisan, untuk tindakan administratif sesuai dengan hukum. Peralatan dan perlengkapan rumah tangga

“Untuk pengusaha, pedagang, yang tersenyum ketika ingat, kami menyegel izin operasi,” pungkasnya. Siaran Radio

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *