Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara Akibat Kasus Suap Dana Hibah KONI

Acara Televisi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam subsidi hingga 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut (jaksa penuntut) di KPK.

Jaksa Penuntut KPK mendapati bahwa imam bersalah atas tuduhan tuduhan korupsi sehubungan dengan administrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yang memberikan proposal dan kiat dari berbagai pihak.

“Mintalah kelompok hakim di pengadilan pidana pengadilan pusat Jakarta untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut dengan hukuman berikut. Pertama, dikatakan bahwa terdakwa Imam Nahrawi telah membuktikan dirinya secara sah dan meyakinkan bersalah atas berbagai tindak pidana korupsi” , jaksa Ronald Worotikan mengatakan dalam proses membaca permintaan yang diajukan di saluran YouTube KPK, Jumat (6/6/2020). Sejarah radio dan televisi

Selain kejahatan dasar yang disebutkan di atas, Jaksa juga meminta agar Imam menerima hukuman tambahan dalam bentuk pembayaran biaya penggantian Rp. 19.154.203.882.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum permanen, aset Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Peralatan dan perlengkapan rumah tangga

“Jika aset terdakwa tidak mencukupi, dia akan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara,” kata Ronald.

Jaksa juga menggugat kejahatan tambahan lain bagi imam dalam bentuk mencabut hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak imam mengakhiri kejahatan dasarnya.

Menurutnya, hal yang meringankan bagi Imam adalah sopan selama persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Sementara itu, hal yang mahal bukanlah kerja sama dan pengakuan atas tindakan Anda, atau contoh yang baik dari pegawai negeri. Siaran Radio

“Tindakan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan nama bangsa di bidang olahraga,” kata Ronald.

Dalam hal ini, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap telah terbukti menerima suap R $ 11,5 miliar dari mantan sekretaris jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yang mengakhiri Fuad Hamidy dan bendahara KONI Johnny E Awuy.

Read More: Setelah Dapat Remisi 30 Bulan, Lidya Pratiwi Bebas dari Kasus Pembunuhan

Suap itu ditujukan pada Imam dan Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan untuk hibah yang diserahkan oleh KONI ke Kemenpora RI untuk 2018.

Dipercaya juga bahwa pastor telah menerima gratifikasi dengan total sejumlah 8.648.435.682 Rp dari berbagai bagian.

Atas tindakannya, Imam diyakini telah melanggar Pasal 12, huruf a, sehubungan dengan Pasal 18 dan Pasal 12B, ayat 1, bersama dengan Pasal 18 UU No. 31, 1999, tentang pemberantasan suap, sebagaimana diubah oleh undang-undang no. 20 tahun 2001, sehubungan dengan pasal 55, paragraf 1, hukum pidana pertama, bersama dengan pasal 65, paragraf 1, dari hukum pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *