Setelah Dapat Remisi 30 Bulan, Lidya Pratiwi Bebas dari Kasus Pembunuhan

Lidya Pratiwi telah dinyatakan murni bebas oleh Kelas Penjara Wanita IIA di Tangerang. Dia mengakhiri hukumannya hampir dua tahun yang lalu, tepatnya dari 24 November 2018. Acara Televisi

Lidya Pratiwi dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana. dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Read More: Ini Uraian Lengkap Anies Mengenai Masa Transisi PSBB Jakarta Diperpanjang

“Saat ini, Lidya Pratiwi Bint Heryanto benar-benar gratis (ia berakhir dalam masa percobaan), oleh karena itu deklarasi tertulis yang dikeluarkan oleh kepala humas di direktorat jenderal Pas, Rika Aprianti, Senin (6/8/2020). Sejarah radio dan televisi

Dalam hal ini, Lidya Pratiwi dikurangi menjadi masa tahanan 30 bulan. Sekarang dia kembali ke aktivitas normal.

Sebelum benar-benar bebas, Lidya Pratiwi memperoleh masa percobaan untuk pertama kalinya sejak 29 April 2013. Ini karena pesinetron dianggap memenuhi beberapa persyaratan. Peralatan dan perlengkapan rumah tangga

“Lidya Pratiwi binti Heryanto menjalani sesi Tim Penjara Penjara (TPP) pada 28 Maret 2013, no. XVII-268/5996 dan telah menjalani masa percobaan sejak 29 April 2013,” lanjutnya. Siaran Radio
Kasus awal

Yang perlu diingat, Lidya Pratiwi terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Naek Gonggom Hutagalung. Ketika dinyatakan bersalah, Lidya masih remaja.

Dalam kasus pembunuhan ini, aktris cantik itu bekerja dengan ibunya, Vince Yusuf, juga dengan pamannya. Saat itu, sang ibu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *